Diduga Terlibat Prostitusi Online, 11 Remaja Putri Diciduk di Hotel, Paling Tua Berusia 19 Tahun
Mereka berhasil diciduk polisi di salah satu hotel di Kecamatan Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka berhasil diciduk polisi di salah satu hotel di Kecamatan Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menciduk 11 anak baru gede (ABG) atas dugaan terlibat prostitusi.
Mereka berhasil diciduk polisi di salah satu hotel di Kecamatan Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka semua ditangkap pada Hari Selasa, 6 April 2021 sekitar pukul 17.50 WITA.
Kini 11 ABG itu digiring ke Polsek Baruga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi lalu mengungkap beberapa fakta mengejutkan di balik detik-detik penggerebekan dan penangkapan 11 remaja perempuan tersebut.
Polisi menduga belasan gadis belia yang rata-rata berusia di bawah umur itu terkait jaringan prostitusi online MiChat di Kota Kendari.
“Rata-rata umurnya masih belasan tahun dan paling tua usianya itu 19 tahun,” kata Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (06/04/2021) malam.
Gusti menjelaskan para remaja itu menawarkan jasa prostitusi online kepada konsumennya melalui aplikasi MiChat.
Cari ‘Otak’ Prostitusi Online
Petugas Polsek Baruga sebelumnya mengungkap detik-detik penangkapan 11 cewek belia di salah satu hotel Kendari.
Setelah digerebek, remaja perempuan yang berusia belasan tahun tersebut diamankan di Mapolsek Baruga.
Saat ini, 11 cewek belia itu masih diinterogasi petugas.
“Jadi anak-anak ini, kami masih interogasi di Polsek Baruga untuk menggali keterangan mereka,” jelas Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra.
Polisi juga meminta keterangan mereka untuk melakukan penyelidikan selanjutnya.