Berita Lhokseumawe
Dua Polsek di Wilayah Polres Lhokseumawe tak Berwenang Lakukan Penyidikan Lagi
Dua Mapolsek yang ada di wilayah jajaran Polres Lhokseumawe tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan terhadap berbagai kasus yang terjadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Dua Mapolsek yang ada di wilayah jajaran Polres Lhokseumawe tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan terhadap berbagai kasus yang terjadi.
Masing-masingnya adalah Polsek Kuta Makmur dan Polsek Simpang Keramat.
Meski kedua Mapolsek itu terletak diwilayah Aceh Utara, namun tunduk dibawah wilayah teritorial Polres Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (7/4/2021), terkait dua polsek yang tak lagi diberi kewenangan untuk melakukan proses hukum hingga tahap penyidikan.
Baca juga: 80 Polsek di Aceh tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya
Hal itu berdasarkan surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 23 Maret 2021.
Dalam surat keputusan itu, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Termasuk di dalamnya sebanyak 80 polsek di Aceh, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Sehingga hal tersebut disampaikannya untuk dapat diketahui masyarakat secara umum bahwa kedua polsek tersebut tak lagi melakukan penyidikan.
Baca juga: Dua Ibu Muda Bawa Bayi Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sigli, Ini Kasusnya
Kapolres mengatakan bila tugas penyelidikan tentunya semua anggota Polri berhak dan berwenang melakukannya, kecuali untuk tugas penyidikan tentu saja tidak semua anggota polisi boleh melakukannya.
Karena itu sudah menjadi ketentuan yang sudah diatur dalam fungsi dan tugas polisi sebagai pengayom dan pelayan bagi masyarakat.
“Dua polsek itu sudah tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Bukan penyelidikan. Karena kalau penyelidikan boleh dilakukan oleh semua anggota polisi,” ujarnya.(*)
Baca juga: Komandan Brimob Meninggal, Begini Kondisi 20 Anggota Polda Maluku Setelah Divaksin AstraZeneca
Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe
Polsek
polsek tak berwenang lakukan penyidikan
Serambi Indonesia
Serambinews
Hari Ini, Satu Terpidana Perkara Jarimah Zina Gagal Dicambuk di Lhokseumawe, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Tiga Terpidana Perkara Jarimah Zina Bersujud Usai Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Aduh! Jumlah Warga Lhokseumawe Meninggal Karena Covid-19 Terus Bertambah, Ini Penjelasan Dinkes |
![]() |
---|
Perkara Jarimah Zina di Lhokseumawe, 4 Terpidana Masing-masing Dicambuk 100 Kali |
![]() |
---|
Besok, DSI Kumpulkan Seluruh Imum Gampong di Wisma Kuta Karang Lhokseumawe, Untuk Apa? |
![]() |
---|