80 Polsek di Aceh tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya
Diharapkan polsek ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat, karena akan mengedepankan upaya musyawarah.
80 Polsek di Aceh tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 80 Kepolisian Sektor (Polsek) di Aceh tak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Polsek-polsek tersebut hanya bertugas untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.
Hal itu berdasarkan surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 23 Maret 2021.
Dalam surat keputusan itu, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Termasuk di dalamnya sebanyak 80 polsek di Aceh, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Hasil Tes DNA Abrip Asep Sudah Keluar, Apakah Cocok atau Tidak? Ini Penjelasan Polda Aceh
Baca juga: Oknum Polwan Ngamar Bareng Polisi Senior Digerebek Suami, Ngaku Cuma Teman Ngobrol, Kok Celana Robek
Baca juga: Dipilih Jadi Ketum Demokrat saat KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo dalam surat keputusan itu.
Keputusan tersebut berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk diketahui, rencana ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021).
Listyo menyatakan tak akan lagi membebani beberapa kantor kepolisian tingkat sektor alias polsek dengan tugas penyidikan perkara.