Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Ini Jadwal Pencairannya

Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kenali perbedaan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2021.

THR akan diberikan menjelang hari raya.

Seperti diketahui, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan terkait pencairan THR untuk PNS dan pensiunan.

Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun.

Lantas, apa perbedaan THR dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Lewat Jalur Sekolah Kedinasan, Dibuka Mulai 9 April, Simak Persyaratannya

Baca juga: Kemenlu Turki Panggil Dubes China di Ankara, Tweet Masalah Uyghur dan Mention Dua Pejabat Turki

Gaji ke-13

Gaji ke-13 biasanya sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berkaca dari tahun 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Baca juga: Rincian Gaji 14 PNS dan THR PNS tahun 2021, Apakah Ada Pengurangan?

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved