Berita Lhokseumawe

Berikut Isi Seruan Lengkap Ramadhan 1442 Hijriah Forkopimda Lhokseumawe

Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa baru diperbolehkan jualan setelah waktu shalat Asar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk Misran Fuadi 

Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa baru diperbolehkan jualan setelah waktu shalat Asar. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan jelang Ramadhan 1442 Hijriah.  

Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa baru diperbolehkan jualan setelah waktu shalat Asar. 

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Tgk Misram Fuadi, Kamis (8/4/2021), menyebutkan ada beberapa poin dalam seruan tersebut.

Secara lengkap isi seruan :

1. Sambutlah bulan suci Ramadhan dengan penuh rasa syukur, untuk menjalankan kewajiban ibadah puasa dengan penuh keimanan dan keiklasan.

2. Untuk menyempurnakan pahala dalam bulan suci Ramadhan, perbanyaklah berbagai amalan sunnat, seperti tarawih, tadarus, dan sebagainya.

Baca juga: Mobil Anggota DPRD Sintang Ditembak OTK, Peluru Nyaris Kena Kepala Anaknya

Baca juga: Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Kota Langsa Rp 132,8 Miliar, Begini Proses Pembayarannya

Baca juga: Berikut, 10 Gejala Seseorang Alami Infeksi Paru-paru, Jangan Anggap Enteng, Simak Ulasan Ini

3. Membersihkan hati dan jiwa dari maksiat bathin, serta  menghindari perbuatan tercela yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai pahala puasa.

4. Berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau berbagai bentuk larangan lainnya yang mengurangi nilai pahala puasa.

5. Dilarang menjual mercon atau petasan, kepada orang tua dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak membakar mercon atau petasan yang dapat mengganggung kenyamanan ibadah shalat tarawih yang dilaksankan diberbagai masjid, meunasah, dan musalla.

6. Kepada yang menjual makanan basah atau menu khas berbuka puasa, baik di toko-toko atau pedagang musiman di  ruas jalan dan sebagainya hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah memasuki waktu shalat ashar pada pukul 16.00 WIB.

7. Bagi pengusaha warung kopi, kafe, restoran dan sebagainya yang mempunyai acara buka puasa bersama agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan tempat shalat.

8. Menjelang waktu Isya, semua warung kopi, kafe, restoran dan sebagainya diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara sampai selesainya pelaksaaan shalat tarawih di berbagai masjid, meunasah, dan musalla.

9. Sehubungan dengan situasi masih merebaknya Covid-19, kepada seluruh masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah Aceh dan Kota Lhokseumawe, dan/atau Fatwa MPU Aceh, serta mengindahkan berbagai anjuran sebagai berikut:

a. Shalat tarawih dapat dilaksanakan seperti biasa di masjid, meunasah, dan musalla, dengan menerapkan protokol kesehatan.

b. Bagi yang merasa kurang nyaman atau khawatir dengan wabah corona atau sedang menderita flu, batuk, sejenisnya dianjurkan untuk shalat tarawih di rumah masing-masing di rumah keluarga.

c. Shalat Tarawih dapat dilaksanakan dengan pola yang meringankan (meringkas bacaan) karena pertimbangkan darurat.

d. Bagi yang shalat tarawih berjamaah diwajibkan untuk menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun atau sejenisnya.

Diharapkan kepada pengurus masjid menyediakan fasilitas  cuci tangan untuk jamaah shalat.

e. Ceramah Ramadhan dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat tarawih dengan durasi waktu 15-20 menit.

f. Kepada jamaah Shalat Tarawih diajurkan agar tidak mengikut sertakan anak-anak di bawah umur ke masjid, meunasah atau musalla.

10. Kepada warga non muslim agar menghormati suasana kemuliaan bulan suci Ramadhan bagi umat islam, baik berkaitan dengan nilai-nilai agama maupun adat istiadat yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe, demi terjaganya toleransi dan kerukunan umat beragama.

11. Kepada semua pihak yang melanggar beberapa ketentuan dalam seruan ini, akan dilakukan pengawasan dan pembinaan, serta diberikan sanksi.

12. Memperbanyak doa kepada Allah SWT, semoga diterima semua amal ibadah kita dan dijauhkan dari berbagai musibah.

Ditambahkan, seruan ini akan segara dibagikan ke tempat-tempat ibadah, desa-desa, dan juga ditempel di toko-toko maupun kafe. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved