Berita Lhokseumawe
BPJS Ketenagakerjan Lhokseumawe Cetuskan I-Project, Rangkul Seluruh Elemen Pemerintah
Tujuannya untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam merangkul seluruh elemen pemerintah mendukung BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Tujuannya untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam merangkul seluruh elemen pemerintah mendukung BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe mencetuskan program gerakan I-Project.
Tujuannya untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam merangkul seluruh elemen pemerintah mendukung BPJS Ketenagakerjaan.
Syarifah Wan Fatimah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Kamis (8/4/2021) mengatakan untuk menyukseskan Inpres tersebut, internal BPJAMSOSTEK membuat gerakan yang diberi nama I-Project.
Karena implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kembali mendapat titik terang.
Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Abusyik Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Puluhan Memasuki Pensiun
Presiden Jokowi menginstruksikan, agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek.
Seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek, menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK, untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
“Inpres tersebut merupakan sarana yang pentin,g dimana pekerja non ASN juga mendapatkan haknya sebagai pekerja. Sehingga saat bekerja, akan ada perlindungan yang didapatkan dimana perlindungan tersebut melalui program BPJamsostek itu sendiri. Saya juga berharap kepada seluruh pemerintah daerah, agar mendaftarkan pekerja non ASN sesuai dengan Inpres dari Presiden Jokowi," ujar Syarifah Wan Fatimah.
Baca juga: Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi Buka Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan Wilayah Tengah Aceh
Syarifah menjelaskan, pascaterbitnya inpres itu, kini seluruh insan BPJAMSOSTEK menjadi katalisator untuk pengimplementasian inpres tersebut agar tidak menjadi kertas belaka.
Karena inpres ini adalah gerakan I- project sebagai insan BPJAMSOSTEK untuk mewujudkan kesejahteraan peserta dengan program "same day service" melalui inisiatif digitalisasi pelayanan.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo.
Ia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo dan menyambut baik Inpres ini, serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Dijelaskannya, BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personel BPJAMSOSTEK, untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.
Anggoro menerangkan, bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini, dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Mobil Bawa Kasur dan Lemari Terbalik di Bener Meriah Jalan Bireuen - Takengon, Pengemudi Luka-Luka