Berita Langsa

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Kota Langsa Rp 132,8 Miliar, Begini Proses Pembayarannya

BPN Kota Langsa, Kamis (8/4/2021), menggelar musyawarah dengan pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Kota Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala BPN Kota Langsa, Erwis saat memimpin musyawarah ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Kota Langsa, Kamis (8/4/2021). 

Pihak LMAN akan memuatkan buku rekeing bank untuk masing masing pemilik tanah.

Baca juga: Kapan 28 Pimpinan Balai & Dayah Teladan Lhokseumawe Tahun 2020 Berangkat Umrah? Ini Kata DSI & PD

Baca juga: Penyebab Kematian Suhandri yang Ditemukan Membusuk di Kebun Jagung Misterius, Polisi Cari CBR Korban

Baca juga: Kankemenag Aceh Singkil Distribusikan Zakat, Ini Penerimanya

Sedangkan bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi Jalan Tol Binjai-Kota Langsa yang telah ditetapkan oleh KJPP, dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada PN Langsa, terhitung 14 hari kerja sejak pelaksanaan musyawarah.

"Kegiatan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Binjai-Kota Langsa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggara pengadaan tanah," tutup Erwis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved