Pengawasan Pupuk
Komisi Pengawas Pupuk Sidak ke Sejumlah Kios Pupuk di Abdya
Kios-kios pupuk yang dikunjungi para tim KP3 dan Distanpan itu, mulai dari Kecamatan Lembah Sabil hingga kios yang berada di kecamatan Babahrot.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Aceh bersama Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Barat Daya (Distanpan Abdya) melakukan sidak ke sejumlah kios pengecer pupuk, Kamis (8/4/2021).
Dalam kunjungan dan monitoring Peredaran Pestisida Tim KP3 Aceh hadir Irnawati SPt, Artati SE MSi, Elda Rozaini SP, dan turut didampingi Kasi Pertisida, Pupuk dan Alsintan Distanpan Abdya, Muhafaz Zulus Fitri SP para perwakil PT Meuligo Raya, Indra Sukma SH dan Verry Gunawan, dan perwakilan PT Pertani dan PT Andalas selaku distributor pupuk bersubsidi di Abdya.
Kios-kios pupuk yang dikunjungi para tim KP3 dan Distanpan itu, mulai dari Kecamatan Lembah Sabil hingga kios yang berada di kecamatan Babahrot.
Dalam kunjungan itu, tim KP3 meminta kepada para kios pengecer pupuk resmi agar tidak menjual pupuk dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar pada kementrian pertanian atau ilegal.
“Contoh produk yang tidak terdaftar itu, seperti insektisida merk megafur, permadan, vanda-fur, sementera yang berbahaya iodan dan akodan,” ujar Irnawati SPt.
• ART Laporkan Bams dan Desiree Tarigan, Mengaku Dianiaya hingga Disekap, Begini Tanggapan Desiree
• CPNS Sekolah Kedinasan 2021 - 6 Dokumen Ini Wajib Dipersiapkan Sebelum Mendaftar di SSCN DIKDIN
Menurutnya, tiga produk ilegal itu selama ini sering dipakai oleh petani untuk membasmi hama, namun saat ini produk itu akan dikaji berbahaya atau tidak. Namun, lanjutnya, iodan dan akodan adalah produk berbahaya.
“Bahayanya selain bisa mandul, petani yang sering memakai dan kontak ke badan, bisa menjadi lumpuh, bahkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap dengan kunjungan pihaknya ke kios-kios itu, kedepan pemilik kios pupuk resmi tidak membeli produk-produk yang berbahaya dan ilegal tersebut.
“Dengan seperti ini, para petani kita bisa terhindari dari penyakit mematikan,” tegasnya.
Bagi pemilik yang sudah terlanjur membeli, tim KP3 sudah meminta berhenti mengedarkan dan menjualkan produk tersebut.
Karena, lanjutnya, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan sangat jelas diatur sanksi dan denda.
“Sanksinya dalam pasal 123 itu, bagi yang mengedar dan menggunakan pestisida tidak terdaftar dan membahayakan masyarakat, dan kelestarian lingkungan dipidana kurungan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)