Video
VIDEO Algojo WH Eksekusi Cambuk Dua Pedagang Miras di Kota Banda Aceh
Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat pidana khamar atau menjual minuman keras.
Laporan M Anshar | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Algojo dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman masing masing 18 kali cambuk terhadap dua pelanggar syariat islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (8/4/2021).
Kedua terpidana adalah AD (24) dan SR.
Mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh karena menjual minuman keras dan dijatuhi hukuman masing masing 20 kali cambuk dipotong masa tahanan.
Seorang terpidana masih bersatus mahasiswa, sementara rekannya adalah eks mahasiswa.
Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat pidana khamar atau menjual minuman keras.
Berdasarkan pengakuan di persidangan, keduanya menjual minuman keras di tempat berpindah-pindah berdasarkan permintaan.
Penangapan terhadap keduanya dilakukan pada Februari lalu di kawasan Lampineung, Kota Banda Aceh.
Video Editor: M Anshar