Ramadhan 2021
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Tidak Termasuk Berkumur-kumur Sewajarnya Saat Berwudhu
Para ulama menyebut, bahwa ada beberapa yang membatalkan puasa seperti memasukkan ke dalam rongga terbuka pada tubuh manusia.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Beberapa hal yang membatalkan puasa seperti memasukkan benda ke dalam rongga tubuh, selain itu ada beberapa perkara lain yang membatalkan puasa meskipun bukan berkaitan dengan makan minum.
Puasa sebagaimana dijelaskan bahwa menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Para ulama menyebut, bahwa ada beberapa yang membatalkan puasa seperti memasukkan benda ke dalam rongga terbuka pada tubuh manusia.
Penjelasan mengenai batal puasa dan perkara yang membatalkan puasa ini dijelaskan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc pada Serambinews.com, Kamis (1/4/2021), saat ditemui di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL) Banda Aceh.
Baca juga: Konsumsi Sayur dan Buah saat Sahur dan Buka Puasa, Simak Manfaatnya, di Antaranya Jaga Stamina
Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa merupakan menahan diri dari makan minum dan perkara yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.
Dimulai dari terbit mentari sampai terbenam.
Memasukkan benda ke rongga tubuh
Sebagaimana diketahui, ada tujuh rongga terbuka pada tubuh manusia, yakni :
- Dua lubang telinga
- Dua lubang hidung
- Mulut
- Qubul dan Dubur
Batal puasa jika masuk suatu benda ke dalam rongga tubuh tersebut, jika melewati batas toleransi, baik disengaja maupun tidak disengaja, maka puasanya tetap batal.
Orang berpuasa tidak diperkenankan mengkorek dengan menggunakan cotton bud, karena bisa melewati batas yang ditolerir.
Sedangkan, jika gatal telinga dan menggunakan jari tangan, insyaallah tidak membatalkan puasa, demikian disebutkan Ustadz Masrul.
Orang berpuasa juga tidak diperkenankan untuk mengupil atau memasukkan tangan ke rongga hidung, karena bisa membatalkan puasa, bagi orang berwudhuk, menghirup air ke hidung juga bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Wajib Tahu! 3 Keutamaan Bulan Ramadhan, Apa Saja? Berikut Hikmah Puasa Ramadhan
Tidak Boleh Berendam
Orang berpuasa tidak boleh berendam di air karena berpotensi membatalkan puasa, sebab air bisa masuk ke rongga tubuh.
Tidak Batal Puasa Memasukkan Air ke Mulut Selama Dalam Batas Toleransi
Bagi orang berpuasa, tidak batal puasanya jika memasukkan air untuk berwudhuk selama tidak melewati batas tenggorokan, yakni tempat keluarnya huruf 'ha' dari mulut.
Untuk orang berpuasa juga diizinkan untuk berkumur-kumur, selama air tersebut tidak melewati batas.
Baca juga: Hukum Puasa tapi Tidak Shalat Tarawih, Begini Penjelasan Ustaz Masrul
Bau Mulut Orang Puasa
Bau mulut orang berpuasa adalah bekas ibadah, sehingga makhruh untuk dihilangkan.
Namun berbeda jika alasannya untuk menghadiri shalat berjamaah. Bahkan Nabi Muhammad SAW menegaskan, jika tidak menyusahkan umat, maka Rasulullah SAW akan mewajibkan bagi umatnya sebelum melaksanakan shalat harus bersiwak.
Maka tetap boleh mengosok gigi pada bulan Ramadhan, namun tetap menjaga kaidah-kaidah yang tidak membatalkan shalat.
Memancing Muntah
Memancing agar muntah sampai muntah adalah perkara yang membatalkan puasa Ramadhan.
Memancing Inzal Mani
Memancing timbulnya inzal mani, yakni merangsang orang tubuh sehingga keluar mani, bila mani keluar maka puasanya batal.
Maksudnya yakni ketika berpuasa, seorang pria menyentuh wanita yang bukan mahramnya, sehingga terjadi rangsangan birahi dan muncul hasrat seksual.
Setelah muncul hasrat, pria tersebut ejakulasi atau inzal mani, maka batallah puasa pria tersebut.
Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini 30 Kalimat Indah Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Diiringi Doa
Senggama
Senggama atau jima' antara pria dan wanita, baik suami istri maupun bukan suami istri.
Pria dan wanita melakukan perbuatan jima' saat siang hari dalam bulan puasa, maka puasanya batal sekaligus bagi pria dan wanita ini diharuskan membayar kifarat.
Mabuk / Hilang Akal
Mabuk/ hilang akal baik karena pingsan, mabuk dan sebagainya juga membatalkan puasa.
Murtad
Terakhir yang membatalkan puasa adalah murtad, tidak sah puasa bagi seorang murtad, karena dia telah keluar dari Islam. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh