Berita Aceh Barat

Kejari Aceh Barat Canangkan Zona Integritas WBK

Kejaksaan Negeri Aceh Barat, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis (9/4/2021)..

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus menandatangani pakta integritas deklarasi menuju WBK yang berlangsung di Kantor Kejaksaan di Meulaboh, Kamis (9/4/2021). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEW.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis (9/4/2021), yang berlangsung di Kantor Kejaksaan di Meulaboh.

Pencanangan itu ditandai dengan upacara bersama dan penandatanganan pakta integritas deklarasi menuju WBK dan WBBM mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, Kasubbag Pembinaan, Ichsan Samra, Kasi Intelijen Abdul Hadi, Kasi Tindak Pidana Umum, Dedi Saputra, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Erwin Siregar.

Selain itu juga hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Faizah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendra Salfina, dan seluruh Jaksa serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus mengatakan pencanangan WBK dan WBBM itu dilakukan karena tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN).

Baca juga: Jumat Barokah, Satlantas Polres Aceh Singkil Antar Bantuan Semen untuk Masjid yang Sedang Dibangun

Menurutnya ada tiga target utama Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam pembangunan zona integritas yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.

“Saya berharap pencanangan WBK dan WBBM tidak hanya seremonial tetapi dapat dilakukan berkesinambungan dan menyeluruh kedepannya,” harapnya.

Ia mengajak mengajak seluruh pegawai untuk sama-sama meraih WBK dengan sungguh-sungguh dalam bekerja, mentaati aturan yang ada serta menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi dan nama baik pribadi,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat menekankan akan terus berkomitmen menerapkan sistem Reward and Punishment secara objektif.

Sementara pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan diiringi pelaksanaan reformasi birokrasi kejaksaan secara sungguh sungguh, dan konsekuen diharapkan akan mampu menghadirkan aparatur kejaksaan yang handal dan profesional dalam menegakkan supremasi hukum.

Selain itu, diharapkan pada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Barat baik unsur pimpinan maupun staf diharapkan dapat mendukung dan berperan aktif agar dapat meraih Predikat WBK-WBBM.

Sementara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor Kep-316/L.1.18/Cr/04/2021 tanggal 05 April 2021 tentang Penunjukan Agen Perubahan (Agent of chance) yang telah terpilih yaitu, yaitu Anistia Ratenia Putri Siregar, Jabatan Kasubag Tata Usaha Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Dimas Pratama Jabatan Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.(*)

Baca juga: Mobil Rombongan Timnya Kecelakaan Masuk Jurang, Jordi Onsu Ungkap Sesuatu Terjadi di Luar Nalar

Baca juga: Bertemu Gubernur, Petro Gold Dubai Tegaskan Komitmennya Bangun Industri Kayu Cendana di Aceh

Baca juga: Bayi di Aceh Timur Ikut Dirujuk ke Rumah Sakit Akibat Keracunan Gas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved