Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Pembangunan Jembatan Pangwa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus pembangunan Jembatan Pangwa

Editor: bakri
Dokumen Kejari Pidie Jaya
Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH, (tengah) memberikan keterangan pers atas penetapan tersangka tambahan berinisial TRA dalam kasus Pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng, Kamis (8/4/2921). 

MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kamis (8/4/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pijay, Mukhzan SH MH kepada Serambi, Kamis (8/4/2021). "Kami resmi menetapkan satu tersangka tambahan yaitu TRA selaku pejabat pengendali teknis kegiatan (PPTK)," ujarnya.

Disebutkan, TRA dianggap tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya dalam pengedalian kegiatan proyek tersebut. Ia mengetahui dan menyadari bahwa rekanan pelaksana dan pengawas tidak optimal dalam melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, namun tersangka membiarkannya.

Termasuk saat pengecoran lantai jembatan pada 5 Oktober 2018, ia bahkan tidak hadir ke lokasi dan hanya menghubungi konsultan pengawas saja untuk mengawasi pengecoran. "Sejatinya selaku PPTK mesti hadir untuk menyaksikan pengisian kubus beton bersama kontraktor sebagai sampel untuk benda uji yang akan digunakan sebagai bahan uji laboratorium," jelasnya

Selain itu, PPTK hanya berpedoman pada uji kuat beton yang dikeluarkan oleh laboratorium Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai kelengkapan bahan proses pencarian kepada penyedia jasa. Dimana uji kuat tekan beton mencapai K-350. Sementara kubus yang diuji laboratorium ternyata tidak dilakukan pengecekan oleh PPTK sebagai tugas utamanya.

Sebelumnya pada 23 Februari 2021, Kejari Pijay telah menetapkan tiga tersangka yaitu MAH, AZH, dan MUR.(c43)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved