Pesilat Umur 15 Tahun Tewas, Enam Anggota Jadi Tersangka, Perguruan Silat Akhirnya Buka Suara

Pimpinan salah satu perguruan silat di Kabupaten Klaten akhirnya buka suara soal kasus kematian MRS (15).

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Sejumlah tersangka kasus pesilat cilik tewas saat latihan saat diperkenalkan ke publik di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021). 

SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Pimpinan salah satu perguruan silat di Kabupaten Klaten akhirnya buka suara soal kasus kematian MRS (15).

Ketua Harian Cabang perguruan silat tersebut di Klaten, Ari mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

Pihak mendukung penuh langkah yang diambil Polres Klaten untuk menuntaskan kasus.

"Kami turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa salah satu murid silat kami, kami serahkan kasus ini kepolisian," ucap dia, kepada TribunSolo.com, Jum'at, (9/4/2021).

Lebih lanjut Ari menjelaskan, korban merupakan murid silat yang sangat berpotensi.

Hal didasari dari semangatnya korban dalam mempelajari ilmu selama ini.

"Dalam semasa hidupnya ia sangat tekun mempelajari ilmu silat," ujar dia.

Dia membuka, sebelum kejadian sebenarnya pelatih selalu menanyakan kondisi para siswa, apakah ada yang sakit atau tidak.

"Waktu itu korban menjawab sakit dibagian perut," akunya.

s
Penampakan tongkat untuk menggebuk MRS (15) pesilat cilik warga Dukuh Klengen RT 15 RW 7, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten sehingga membuat nyawanya melayang, Jumat (9/4/2021). (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

Ia menerangkan pada saat itu, karena kondisi korban sakit, pelatih dan teman-temannya sempat melarang bahkan beberapa kali almarhum mengikuti latihan rutin tersebut.

"Pelatih dan teman-temannya saat itu melarang korban untuk mengikuti latihan, namun korban menolak untuk istirahat karena semangatnya," terang dia.

Ari menuturkan, seusai latihan, semua murid silat tersebut makan bersama - sama dan berganti busana untuk selanjutnya pulang.

Namun ia melanjutkan, tiba -tiba korban tidak sadarkan diri.

"Setelah itu, kami langsung melakukan pertolongan pertama dan membawa korban ke RSI Klaten, namun Tuhan berkehendak lain," lanjut Ari.

Kemudian, dia mengaku pihaknya sudah mengunjungi ke rumah duka.

Dalam kunjungannya tersebut, pihaknya menyampaikan permintaan maaf secara organisasi.

"Para keluarga tersangka pun juga telah bersilaturahmi ke rumah korban dan menyampaikan permintaan maaf serta memberikan santunan," jelasnya.

"Atas hal tersebut keluarga korban menerima permintaan maaf dan memberikan maaf kepada para pelaku," akunya.

Baca juga: Pesilat Usia 15 Tahun Tewas saat Latihan, Ada Luka Memar di Tubuh Korban, 6 Tersangka Diamankan

Baca juga: Siswa MTs Meninggal saat Latihan Silat, Keluarga Tak Dikabari, Korban Dipulangkan Sudah Jadi Mayat 

 

Ada 6 Tersangka

Sejumlah tersangka kasus pesilat cilik tewas saat latihan saat diperkenalkan ke publik di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021).
Sejumlah tersangka kasus pesilat cilik tewas saat latihan saat diperkenalkan ke publik di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Polisi mengumumkan 6 orang pelaku yang membuat pesilat cilik di Kabupaten Klaten meregang nyawa, Jumat (9/4/2021).

Adapun 6 pelaku yang membuat MRS (15) tewas yakni M alias Mudi (18), AN (19), RAP (20) dan tiga lainnya di bawah umur.

Selain menampilkan sosok pelaku yang membuat nyawa warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper tewas, polisi juga menunjukkan barang bukti.

Salah satu barang bukti yang disita berupa satu tingkattToya atau potongan rotan cokelat berdiameter 2,5 sentimeter dan panjang 160 sentimeter.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, barang bukti tersebut digunakan untuk memukul korban.

"Selain itu, pelaku menggebuk korban menggunakan tangan kosong," ucap Andriyansyah, kepada TribunSolo.com.

Lanjut, ia mengatakan pihaknya juga menyita beberapa bukti lainnya.

Barang bukti yang dimaksud satu baju beladiri berwarna hitam lengan panjang, satu celana hitam, serta sabuk warna hijau dengan panjang 2 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76 C subsider 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," terang dia.

Kronologi Sesungguhnya

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, Kegiatan latihan silat tersebut dimulai 4 April 2021 pada pukul 19.30 WIB.

Kegiatan diawali dengan pembukaan doa dilanjutkan doweran pemanasan yang diambil pelatih Mahmudi.

Setelah itu, mereka beristirahat 15 menit, dan melanjutkan latihan pukul 23.00 yang dipimpin Ajik dengan memberikan tindakan push-up sebanyak 50 kali.

"Latihan kemudian dilanjutkan dengan saudara Fendi," papar dia.

Selama momen latihan para pelatih juga memberikan pukulan pada korban dengan maksud untuk ketahanan fisik.

Kemudian, pada pukul 03.00 WIB, saat mereka hendak pulang korban MRS jatuh pingsan.

"Itu saat pingsan dicoba diberikan nafas buatan, namun tidak ada respon," papar dia.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit pukul 03.15 WIB.

Kemudian dinyatakan meninggal pada 03.45 WIB.

Indikasi Dipukul Tongkat

Teka teki penyebab kematian pesilat di Kabupaten Klaten perlahan mulai terkuak. 

Belakangan Polres Klaten menyita barang bukti berupa tongkat rutan pramuka. 

Ternyata alat tersebut dipakai untuk memukuli peserta silat ketika latihan. 

"Kami amankan tongkat rotan yang digunakan instruktur silat untuk memukuli peserta ketika latihan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan saat ditemui TribunSolo.com di Kecamatan Pedan, Rabu (7/4/2021). 

Andriyansyah mengatakan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor

"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB," kata Adriyansyah.

Kemudian ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pada saat latihan ada beberapa kontak fisik terhadap korban.

Dia mengatakan korban menerima kontak fisik pada bagian dada, dan punggung korban.

"Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," tutur Andriyansyah.

Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.

Sedangkan untuk 3 tersangka yang masih dibawah tidak dilakukan penahanan.

"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," paparnya. 

Harapan Keluarga

Pesilat cilik MRS (13) sudah pergi selama-lamanya, sehingga tidak akan mungkin kembali lagi.

Ya, warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang tewas seusai latihan dalam perguruan silat.

Keluarga, Dona Hendrawan (27) meminta polisi mengusut tuntas kasus yang dialami adik iparnya, sehingga keadilan semata-mata ditegakkan.

"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus yang menimpa adik saya, kami hanya ingin mencari keadilan," ucap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (7/4/2021).

Lanjut, Dona juga mengatakan tujuan melanjutkan kasus tersebut bukan karena mencari kemenangan semata.

Dia mengatakan meminta polisi lanjutkan kasus tersebut dan memprosesnya agar menjadi pembelajaran juga bagi organisasi silat lainnya.

"Kami hanya ingin semua organisasi bela diri untuk berubah lebih baik, karena banyak yang korban akibat pola organisasi yang kurang baik," harapnya.

Selain itu, Maryoto (43) paman korban mengikhlaskan atas meninggalnya korban.

"Kami sudah menerima kepergian korban, namun untuk kasus ini kami tetap meminta kasus ini berlanjut," kata dia.

Maryoto juga mengatakan pihak keluarga tetap memproses kasus ini ke jalur hukum.

Dia mengatakan pihaknya tetap lanjutkan kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi semua perguruan silat.

"Dengan meninggalnya murid silat di latihan ini bukan kali ini saja, setahun lalu juga pernah terjadi di tempat lain," ungkap Maryoto.

"Semoga pihak Polres Klaten tetap berada di jalan yang benar dan memproses pelaku seadik-adilnya, agar kejadian ini tidak terulang kembali, karena nyawa tak seharga kacang asin," pungkasnya. (*)

Baca juga: Mesir dan Sudan Sepakat Bangun Jalur Rel Kereta Api Sepanjang 900 Km

Baca juga: Bentrokan Antara Komunitas Pecah di Darfur Barat, 132 Orang Tewas

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442 H Digelar 12 April, Ini Lokasi Pemantauan Hilal di 34 Provinsi

 Tribunsolo.com dengan judul Enam Anggota Tersangka, Perguruan Silat di Klaten Akhirnya Buka Suara, Begini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: HUT Satpol PP/WH dan Linmas Wilayah Aceh Berlangsung di Gayo Lues

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved