Setelah Kehilangan Emas 1,9 Kilogram Dicuri Mantan Pegawainya, KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti. 

Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/HENDRI
Ketua KPK RI Firli Bahuri, (kedua kanan) di dampingi Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan Wakajati Aceh memberikan keterangan pers dalam acara Pengukuhan Ketua JMSI Aceh, di salah satu hotel di Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021). 

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti. 

SERAMBINEWS.COM - Barang bukti kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni emas 1,9 kilogram baru-baru ini hilang dicuri mantan pegawai KPK

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti. 

Ya, barang bukti perkara korupsi ditangani KPK yang disimpan di Direktorat Labuksi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal tersebut dilakukan guna mencegah kasus dugaan pencurian emas seberat total 1,9 kilogram yang dilakukan mantan pegawai KPK berinisial IGA jangan kembali terulang.

 Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, rinci Ghufron, berupa penggantian personel jaga maupun kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.

"Oleh karena itu kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," katanya.

Ghufron mengakui, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi yang mesti dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara.

"Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disipilin dalam menegakan aturan-aturan," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas KPK berinisial IGA.

Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved