Berita Pidie

Gawat, Suami Candu Judi Online Hingga Pulang Larut Malam, Alasan Utama Istri di Pidie Gugat Cerai

Kondisi itu tidak sekali dirasakan istri, tapi silih berganti dilakukan suami pulang larut malam.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kantor Mahkamah Syar'iyah Sigli, Pidie, Kamis (8/4/2021). 

Kemudian pelan tapi pasti, jelasnya, isteri kesal dan tidak tahan atas sikap suami yang hanya pulang untuk tidur saja.

"Akhirnya diajukan cerai gugat ke Mahkamah Syar'iyah. Saat digelar sidang suami tidak hadir karena merasa malu," ujarnya.

Dikatakan, cerai gugat yang dominan ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli, rata-rata isteri dan suami pendidikan tamatan SMP dan SMA.

Istri di Pidie Ramai-ramai Gugat Cerai

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus cerai gugat (istri menggugat cerai suami) meningkat ditangani Mahkamah Syar'yah Sigli.

Salah satu pemicu isteri melayangkan gugat cerai, karena pengaruh chip higgs domino atau judi online.

Chip higgs domino berawal keretakan terjadi antara suami isteri (pasutri) dalam rumah tangga.

"Terungkap dalam persidangan pemicu keributan dalam rumah tangga gara-gara chip dan hp, sehingga istri mengajukan cerai gugat," kata Ketua Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs H Juwaini SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021).

Ia menyebutkan, jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah Sigli pada tahun 2020 mencapai 1.501 perkara dan 16 perkara jinayat.

Sisa perkara 2020 yang ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli berjumlah 382 perkara.

Menurutnya, perkara cerai mendominasi ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Rinciannya, istri ajukan cerai 38 perkara dan suami ajukan cerai atau cerai talak 107 perkara.

"Jadi perkara cerai gugat meningkat setiap tahun di Pidie," ujarnya.

Ia menyebutkan, perkara jinayat yang ditangani tahun 2020 16 perkara.

Rinciannya, zina 7 perkara, maisir 7 perkara dan ikhtilat 2 perkara.

Sementara tahun 2021 hingga tanggal 8 April, perkara jinayat yang ditangani Mahkamah Syar"iyah Sigli meliputi maisir 2 perkara.

Berikutnya, zina 2 perkara, pelecehan seksual 1 perkara, iktilat anak 2 perkara dan zina anak 1 perkara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved