Berita Banda Aceh
Hindari Penularan Covid-19, MPU Aceh Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan 1442 hijriah
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Hindari Penularan Covid-19, MPU Aceh Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan 1442 hijriah.
Taushiyah MPU Aceh Nomor 2 tahun 2021 diterbitkan pada 25 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua II, Dr Tgk H Muhibbuththbary MAg dan Wakil Ketua III, Tgk H Hasbi Albayuni.
Salinan taushiyah tersebut diperoleh Serambinews.com dari Wakil Ketua I MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali pada Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Anggota DPRA Minta Medco Bertanggung Jawab Terkait Kasus Keracunan Warga
Dalam taushiyah itu, MPU mengeluarkan delapan putusan dengan pertimbangan utama karena kondisi pandemi wabah penyakit Covid-19 belum berakhir penyebarannya.
Salah satu putusan yang termaktub dalam taushiyah tersebut melarang masyarakat Aceh untuk melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka mencegah penularan virus.
"Seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya," bunyi salah satu putusan dalam taushiyah MPU Aceh.(*)
Baca juga: Peringatkan Agar Pedagang tak Jual Petasan Saat Ramadhan, Kapolres Subulussalam: Akan Dirazia!