Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Mayat Korban yang Ditemukan di Kebun Jagung

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap tersangka berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam.

Editor: bakri
For Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang djasadnya itemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021). 

KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap tersangka berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam. Pemuda itu ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur, yang jasadnya ditemukan sudah membusuk di Kebun Jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021) lalu.

SN ditangkap di Desa Kapa Sesak. Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, Sabtu (10/4/2021).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Wanito Sulistyo SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, Sabtu (10/4/2021) mengatakan, dari olah TKP ditemukan kejanggalan bahwa ada masyarakat sekitar lokasi kejadian yang hilang (melarikan diri).

Tim gabungan Reskrim dan Intel Polres mendapatkan bahwa masyarakat yang tidak berada di desa itu bernama SN. Tim bergerak dan terus mencari keberadaan tersangka. Baru pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Tim mendapat informasi bahwa SN sudah berada di Kecamatan Terangon, Gayo Lues. Kasat Reskrim memerintahkan KBO Sat Reskrim bergerak mengejar pelaku ke Gayo Lues.

Lanjutnya, pada Sabtu (10/4/ 2021) sekira pukul 06.00 WIB pelaku SN berhasil ditangkap Timsus Sat Reskrim dan Sat Intel di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya, di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH, pada Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB,  korban Suhendri ditelepon tersangka untuk bertemu di Desa Amaliah. Korban pun meluncur mengendarai sepmor Honda CBR warna merah. Setelah bertemu, korban dan tersangka kemudian pergi membeli sabu-sabu dan keduanya mengonsumsi barang haram tersebut di SMK Amaliah pada pukul 23.00 WIB.

“Saat mengonsumsi sabu, tersangka SN bertanya pada korban, kenapa korban menyampaikan kalau dirinya sudah pulang dari Medan kepada saksi pemilik handphone bernama Sudirman,” ujar AKP Suparwanto.

Tiga puluh menit kemudian usai isap sabu, keduanya pun pulang.Namun dalam perjalanan keduanya terlibat pertengkaran. “Kepala korban dipukul tiga kali oleh pelaku dan menyebabkan korban tersungkur. Pelaku kemudian menusuk leher korban dengan kayu dan menyeret korban ke kebun jagung milik warga,” jelasnya.

Tersangka, tambah AKP Suparwanto, sempat menunggui korban hingga pukul 24.00 WIB guna memastikan korban meninggal. Setelah itu, tersangka melarikan sepmor dan handphone korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto menambahkan, tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati, karena SN ada menerima gadai handphone Rp 1.400.000. Namun beberapa minggu kemudian, Sudirman sang pemilik akan menebus Hp-nya, namun tersangka selalu mengelak. Ternyata Hp gadaian itu sudah dijual tersangka kepada orang lain di Medan, Rp 2.200.000.

Sudirman yang mengetahui Hp-nya sudah dijual, dari keterangan korban Suhendri. Bahkan korban juga memberi tahu kalau SN sudah kembali dari Medan.

“Karena hal itu, tersangka merasa sakit hati dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” terang Suparwanto.

Pada penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna merah hitam. Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 338, 340 dan 365 KUHPidana.(as)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved