Berita Lhokseumawe
Ancam Karyawan Toko, Pria di Lhokseumawe Diperiksa Polisi, Dalam Tasnya Ditemukan Barang Ini
Seorang pria di Lhokseumawe diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe setelah membuat keributan dan ancam karyawan toko di Jalan Mahoni...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang pria di Lhokseumawe diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe setelah membuat keributan dan ancam karyawan toko di Jalan Mahoni Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial MP (29).
Saat diperiksa polisi justru kedapatan membawa ganja dan alat hisap sabu dalam tasnya.
Pria yang sebelumnya mengamuk dan berbuat onar dengan mengambil paksa barang dan mengancam karyawan toko Jalan Mahoni, akhirnya seketika menjadi terdiam membisu, lantaran kepergok anggota Polsek Banda Sakti bersama Tim URC Polres Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan SH dalam konfrensi pers digelar di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021).
Dikatakannya personel Polres Lhokseumawe mengamakan seorang pemuda berinisial MP warga kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe karena membuat keributan dan mengancam warga lainnya pada Kamis (8/4/2021), sekitar pukul 17.00 Wib.
Saat itu, setelah menerima laporan kejadian itu, personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti bersama Tim URC Polres Lhokseumawe segera menindak lanjutinya dengan sigap meluncur ke lokasi kejadian.
Setiba di TKP, personel langsung mengamankan pemuda tersebut dan bertanya seputaran persoalan apa yang memicu emosinya sampai membuat onar dan keributan.
Seiring itu polisi juga melakukan pemeriksaan dan pengledahan terhadap badan dan tas pelaku.
Namun petugas langsung terperanjat saat menemukan sejumlah paket ganja dan seperangkat alat hisap sabu di dalam tas pelaku.
"Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa pemuda tersebut. Hasilnya, personel menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas
digenggam di tangannya. Selain itu, juga ditemukan alat penghisap sabu-sabu serta plastik transparan bekas sabu-sabu," ujar Waka Polres Lhokseumawe.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kompol Raja Gunawan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
Sementara itu, sambung Wakapolres, ditempat lain, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka pengedar Narkotika di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.