Berita Lhokseumawe

Ancam Karyawan Toko, Pria di Lhokseumawe Diperiksa Polisi, Dalam Tasnya Ditemukan Barang Ini

Seorang pria di Lhokseumawe diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe setelah membuat keributan dan ancam karyawan toko di Jalan Mahoni...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, memperlihatkan ganja kering yang disita dari pengedar di Aceh Utara, Senin (12/4/2021). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan 78 bungkus ganja siap edar.

Kronologis penangkapan, berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi

transaksi narkotika jenis ganja di atas jembatan Irigasi Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Kemudian personel kita menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa tersangka merupakan bandar Narkotika jenis ganja," ujarnya.

Wakapolres menyebutkan pada Rabu (7/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, personel melakukan pemantauan di lokasi dimaksud.

"Tersangka ditangkap di atas jembatan Irigasi Desa Alen," jelasnya.

Tidak hanya itu, personel jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 78 bungkus ganja kering yang siap untuk diperjualbelikan.

Selain itu, saat penggeledahan badan petugas juga menemukan satu unit hp Samsung lipat dan uang hasil penjualan ganja dengan total 370 ribu.

"Barang bukti ganja ini ditemukan di sudut jembatan dibungkus dengan plastik kresek, kepada petugas kita, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih kita lakukan pencarian," sebutnya.

Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka juga mengaku awalnya ganja ini dibeli dalam bentuk bungkus besar seharga Rp 700 ribu.

Kemudian dijadikan paket kecil yang akan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

"Tersangka juga mengaku menjalankan pekerjaan ini sejak enam bulan terakhir," paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: Asisten I Ikut Rakor Keamanan dan Penegakan Hukum Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Baca juga: Sah! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh Besok Selasa, 13 April 2021

Baca juga: Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Tubuh, Turunkan BB sampai Tingkatkan Kesehatan Jantung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved