Berita Lhokseumawe

Ingat! Pedagang Penganan Berbuka Puasa di Lhokseumawe Baru Bisa Buka Lapak Mulai Pukul 16.00 WIB 

Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum waktu shalat Asar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
hand over dokumen pribadi
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk Misran Fuadi 

Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum waktu shalat Asar. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forkopimda Kota Lhokseumawe  mengeluarkan seruan jelang Ramadhan tahun ini. 

Isi seruan tersebut di antaranya, pedagang penganan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum waktu shalat Asar.

Baru boleh berjualan pukul 16.00 WIB.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Tgk Misran Fuadi, Senin (12/4/2021), menjelaskan, ada beberapa poin dalam seruan tersebut.

Ini isi seruan secara lengkap: 

Baca juga: Ratusan Warga Terdampak Gas Beracun PT Medco Terpaksa Meugang dan Tarawih di Lokasi Pengungsian

1. Sambutlah bulan suci Ramadhan dengan penuh rasa syukur, untuk menjalankan kewajiban ibadah puasa dengan penuh keimanan dan keiklasan.

2. Untuk menyempurnakan pahala dalam bulan suci Ramadhan, perbanyaklah berbagai amalan sunnat, seperti tarawih, tadarus, dan sebagainya.

3. Membersihkan hati dan jiwa dari maksiat bathin, serta  menghindari perbuatan tercela yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai pahala puasa.

4. Berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau berbagai bentuk larangan lainnya yang mengurangi nilai pahala puasa.

5. Dilarang menjual mercon atau petasan, kepada orang tua dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak membakar mercon atau petasan yang dapat mengganggung kenyamanan ibadah shalat tarawih yang dilaksankan diberbagai masjid, meunasah, dan musalla.

Baca juga: Melawan Petugas dan Buang Sabu Seberat 100 Gram, Bandar Narkoba di Aceh Utara Ini Terpaksa Didor

6. Kepada yang menjual makanan basah atau menu khas berbuka puasa, baik di toko-toko atau pedagang musiman di  ruas jalan dan sebagainya hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah memasuki waktu shalat ashar pada pukul 16.00 WIB.

7. Bagi pengusaha warung kopi, kafe, restoran dan sebagainya yang mempunyai acara buka puasa bersama agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan tempat shalat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved