Berita Lhokseumawe
Melawan Petugas dan Buang Sabu Seberat 100 Gram, Bandar Narkoba di Aceh Utara Ini Terpaksa Didor
Karena mencoba melawan petugas dan berupaya hilangkan bukti dengan membuang sabu seberat 100,19 gram, akhirnya seorang bandar narkoba Z bin R (30)....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Karena mencoba melawan petugas dan berupaya hilangkan bukti dengan membuang sabu seberat 100,19 gram, akhirnya seorang bandar narkoba Z bin R (30) Desa Pulo Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dengan tembakan yang menembus bagian kaki kirinya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konfrensi pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021) terkait penangkapan sejumlah pelaku narkoba.
Dikatakannya, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan Z bin R diduga melakukan aktifitas transaksi narkoba hingga meresahkan warga lingkungan Desa Pulo Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Menindak lanjuti informasi itu, pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan cross chek ulang untuk memastikan kebenarannya dilapangan.
Lalu pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap Z bin R di Dusun Timur Desa Pulo Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Akan tetapi, penangkapan tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan.
Karena Z bin R yang mengetahui dirinya akan ditangkap segera melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan ke dalam semak-semak.
Namun sebelum kabur terlalu jauh, akhirnya anggota polisi melakukan tembakan dengan profesional dan terukur hingga peluru mengenai bagian betis kaki kirinya hingga terjatuh.
Tersangka yang kesakitan pun tidak dapat berupaya melawan atau melarikan diri lagi.
Setelah ditangkap polisi melakukan pemeriksaan dan penggledahan hingga melakukan penyisiran dilokasi tersangka membuang barang bukti.
Dan akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi barang bukti sebanyak 100,19 gram.
"Akhirnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan kasus dan diproses secara hukum yang berlaku," jelas Kapolres Lhokseumawe.
Dalam keterangannya kepada polisi, Z bin R mengaku memperoleh sabu itu dari bandar narkoba berinisial F yang dibeli dengan harga Rp 36 juta.
“Tujuan tersangka barang sabu itu dia beli dengan cara hutang Rp 36 juta. Lalu akan dijual lagi seharga Rp37 juta dan dapat keuntungan sebesar Rp 1 juta,” papar Kapolres Lhokseumawe itu.