KPK Gagal Amankan Barang Bukti, Operasi Penggeledahan Diduga Bocor

KPK akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dugaan hilangnya bukti di dua lokasi penggeledahan terkait kasus suap Ditjen Pajak di Kalsel.

SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
MURAL ANTIKORUPSI --- Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Aceh melakukan menggambar mural dalam aksi menolak revisi UU KPK di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (17/9/2019). Mereka mendesak DPR untuk menghentikan revisi UU KPK karena hal itu tidak dibutuhkan publik. 

"Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," ucap Kurnia.

Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan itu, Ali Fikri menegaskan para penyidik lembaga antirasuah telah bekerja sesuai prosedur.

"Kami pastikan dalam kegiatan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku," kata Ali.

Penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu merupakan kali kedua yang disasar penyidik. Sebelumnya saat penggeledahan pertama pada Kamis (18/3), penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan kasus dugaan suap pajak. Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.

Selain menggeledah PT Jhonlin Baratama, penyidik juga menggeledah 3 rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara bukti itu sudah diamankan.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tersangka.

Namun KPK belum mengumumkan identitasnya lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan. Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Diduga, kasus ini terkait pengurusan pajak korporasi yang melibatkan Pejabat Ditjen Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.(tribun network/ham/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved