Kasus Narkoba Bireuen
Polres Bireuen Musnahkan Narkotika, 8 Kilogram Lebih Sabu Diblender, 51 Kilogram Ganja Dibakar
Sabu-sabu seberat 8,8 kilogram lebih itu diblender dan 51 kilogram lebih ganja dibakar.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Sabu-sabu seberat 8,8 kilogram lebih itu diblender dan 51 kilogram lebih ganja dibakar.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jajaran Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba berupa 8,8 kilogram lebih sabu-sabu dan 51 kilogram ganja.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Senin (12/4/2021).
Sabu-sabu seberat 8,8 kilogram lebih itu diblender dan 51 kilogram lebih ganja dibakar.
Selain itu, 14 tersangka terkait kasus sabu dibawa ke Pendopo Bupati Bireuen, seorang di antaranya perempuan
dan seorang pria sudah berusia 63 tahun.
Mereka dibawa dengan mobil Polres Bireuen dengan tangan diborgol, kemudian diarahkan pada baliho
besar wajah menghadap ke baliho.
Baca juga: Keluarga Memohon Jenazah Korban tidak Divisum, Buat Surat Pernyataan ke Polisi
Baca juga: Tim Rukyat Gagal Lihat Hilal di Lhokseumawe, Ini Penyebabnya
Baca juga: Wow! Ternyata Ada Kenangan Artis Titik Sandora di Titi Kuning Aceh Tamiang, Begini Kisahnya
Amatan Serambinews.com, pemusnahan barang bukti kasus narkotika diawali dengan laporan dari Kasatres Narkoba Polres Bireuen, Iptu Yusra.
Dalam laporannya menyebutkan narkotika jenis sabu yang dibakar adalah atas nama tersangka Sul bin Sai dan kawan-kawan yang berhasil diungkap Polres Bireuen pada 12 Februari lalu.
Kemudian, barang bukti atas nama Mul bin Rm dan kawan-kawan hasil tangkapan 14 Maret lalu bersama dua tersangka lainnya.
Berikutnya, atas nama tersangka M Nr serta kawan-kawannya hasil tangkapan 18 Maret
lalu.
Kemudian atas nama tersangka Mnw hasil tangkapan 7 April 2021 lalu.
Selanjutnya, temuan narkotika jenis sabu hasil penyelidikan gabungan anggota TNI Intel Kodam IM bersama Personil Polres Bireuen pada 15 Desember 2020 lalu, pemilik barang sedang dalam penyelidikan.
Selain itu, barang bukti ganja dari sejumlah kasus dan sudah ada putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti tertuang dalam sejumlah surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri
Bireuen.
Total barang yang dimusnahkan sabu berjumlah 8,836 kilogram, sedangkan ganja sebanyak 51 kilogram lebih.
Pemusnahan barang bukti, Polres Bireuen juga menghadirkan 14 tersangka kasus sabu.
Sebagian besar adalah tersangka terlibat penangkapan kasus sabu di Jeunieb Bireuen beberapa waktu lalu.
Prosesinya pemusnahan barang bukti diawali dengan memasukkan sabu dalam blender yang telah disediakan anggota Polres Bireuen dilakukan bersama mulai dari Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani.
Kemudian Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi, Ketua DPRK Bireuen dan para
pejabat lainnya, termasuk dari Yonif RK 113/JS. (*)