Berita Lhokseumawe
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Aceh Utara Simpan Sabu Titipan Bandar Narkoba Dalam Saku Celananya
MZ nekat melakukan itu karena terjepit ekonomi membuatnya mau menyimpan barang titipan sabu milik bandar narkoba
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Kemudian setelah dilakukan penggledahan dan pemeriksaan badan, petugas berhasil menemukan sebuah kotak kecil yang disimpan dalam saku celananya.
Baca juga: Pengendara Scoopy Asal Aceh Utara Meninggal Ditabrak Truk di Aceh Timur
Begitu dibuka, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu seberat 125 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku benar dirinya menyimpan sabu-sabu dan barang haram itu bukanlah miliknya.
MZ juga membantah kalau dirinya bukanlah pengedar narkoba.
Namun hanya bertugas menyimpan sabu milik bandar narkoba berinisial JM dengan upah Rp 3 juta.
Selain itu pengakuan MZ menuturkan dia memperoleh sabu dengan cara mengambil paket di Simpang Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara yang diantar langsung oleh seorang pria suruhan JM sebanyak 300 gram sabu.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Terlindas Truk di Aceh Timur, Sopir dan Pengemudi Becak Melarikan Diri
Kemudian menerima uang DP Rp 1 juta dan sisanya Rp 2 juta akan dibayar setelah menemukan orang yang akan membelinya.
Karena tergiur upah Rp 3 juta dan sebelum menerima penuh upahnya itu, akhirnya MZ keburu ditangkap Satnarkoba Polres Lhokseumawe.
“MZ tergiur dengan upah Rp 3 juta untuk pekerjaan menyimpan sabu-sabu milik bandar narkoba di Krueng Geukuh MZ baru menerima uang DP Rp 1 juta.
Namun sebelum keinginannya tercapai, MZ justru tertangkap oleh petugas ditepi jalan Dusun Balee Seunong,” ujar Kapolres AKBP Eko Hartanto kepada Serambi, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Assanur Rijal Pamit dari Persiraja, Dek Gam : Semoga Semakin Sukses
Sehingga MZ digelandang ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti 125 gram sabu dan satu unit HP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karena menjadi gudang penyimpanan sabu milik bandar narkoba.
Kemudian pihak satnarkoba Polres Lhokseumawe akan melakukan pengembangan kasus tersebut dan untuk memutuskan jaringan mata rantai narkoba.
Sementara, bandar narkoba berinisial JM, hingga kini telah menjadi DPO yang akan terus diburu keberadaanya oleh pihak polisi.
Atas perbuatannya itu, MZ dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga hukuman mati. (*)
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Gerebek Satu Rumah di Sidorejo Langsa Lama