Tiga Emak-emak Ditangkap Polisi saat Asyik Main Judi, Begini Pengakuan Pelaku
Tiga Ibu Rumah Tangga alias emak-emak ditangkap polisi saat asyik bermain judi.
SERAMBINEWS.COM, MOJOKERTO - Tiga Ibu Rumah Tangga alias emak-emak ditangkap polisi saat asyik bermain judi.
Mereka bermain judi di Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Saat digerebek polisi, ketiganya sedang bermain judi kartu di sebuah rumah kosong di Dusun Sukorame RT26/RW07.
Ketiga emak yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota itu juga tidak muda lagi.
Seharusnya mereka menjadi contoh yang baik untuk anak-anaknya.
Adapun ketiga wanita tersebut masing-masing berinisial SP (42), AT (62) dan SL (58).
Kemudian turut juga diamankan seorang pejudi pria berinisial JW (66) yang merupakan petani setempat.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas perjudian di wilayah Utara sungai tepatnya di Desa Penompo.
"Kami menangkap empat pejudi yaitu tiga IRT dan barang bukti berupa alat judi kartu lintrik dan uang tunai senilai Rp 150.000," ungkapnya, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Suami Candu Judi Online, Pulang Larut Malam Hingga Digugat Cerai di Pidie Malu Hadiri Sidang
Baca juga: Dua dari Lima Penjual Chip Judi Online di Pidie yang Ditangkap, Dapat Uang hingga Belasan Juta
Deddy menyebut pihaknya sangat menyayangkan perbuatan para IRT yang bermain judi di tengah masa sulit pandemi Covid-19 seperti ini.
Pihaknya menangkap pelaku perjudian lantaran perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan sekaligus sebagai pelajaran agar tidak mengulangi perbuatanya.
"Pelaku judi dan barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan perjudian kurang lebih sebulan terakhir.
Adapun modusnya, mererka memasang taruhan uang dan membagikan masing-masing enam kartu lintrik.
Kemudian 12 lembar kartu lintrik dibuka di depan para pejudi untuk menyamakan kartu tersebut.