Ketentuan THR 2021: Wajib Dibayar Penuh Paling lama 7 Hari Sebelum Hari Raya
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Editor:
Amirullah
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya
Baca juga: Nissa Sabyan Muncul Depan Publik, Pakar Ekspresi Sebut Hal Ini: Dia Nyaman
Berita Terkait