Oknum Dosen yang Lecehkan Keponakan Jadi Tersangka, Modus Payudara Diterapi
Oknum dosen PTN di salah satu universitas di Jember berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM - Oknum dosen PTN di salah satu universitas di Jember berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri.
Modusnya, pelaku melakukan terapi kanker payudara.
RH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (13/4/2021).
Penetapan RH sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara secara maraton.
Dalam gelar perkara itu, penyidik membahas alat bukti yang telah dikantongi.
Alat bukti yang telah dikantongi di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Dalam kasus ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap RH untuk diperiksa.
"Penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Sesuai rencana, pemanggilan akan dilakukan pekan ini," jelasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Minta Bantuan Dukun Karena Tak Terima Diputus Pacar, Gadis Ini Malah Jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Langsa Bisa Dikebiri, Begini Penjelasan Nasir Djamil
Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada korban.
Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.