Breaking News

Ramadhan

Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Bolehkan Shalat Tahajud? Begini Penjelasannya

Umat Islam di berbagai dunia menyambut bahagia datangnya bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Bolehkan Shalat Tahajud?

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/MUHAMMAD NASIR
Jamaah membeludak saat shalat tarawih perdana di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. 

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kesimpulan, boleh melaksanakan Tahajud walau sudah mengerjakan Tarawih dan menutupnya dengan Witir.

Di malam hari ketika Tahajud tak lagi ditutup dengan Witir. Jumlah rakaat Tahajud yang dilakukan bebas, tak dibatasi jumlah rakaatnya

Berikut cara melakukan shalat tahajud setelah tarawih

Baca juga:  Ini Doa Niat Keramas Sebelum Puasa dan Tata Cara Mandi Wajib Jelang Bulan Ramadan

Cara Pertama:

Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya.

Kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya tanpa ditutup dengan shalat witir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

“Tidak ada shalat dua witir dua kali dalam satu malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa’i).

Tetapi, bolehkah melakukan shalat setelah shalat witir? Boleh, dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:

أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan beliau duduk.” (HR. Muslim).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1441 H Seluruh Indonesia, Download Disini

Cara Kedua:

Tetap mengikuti shalat tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya.

Namun, setelah imam menyelesaikan shalatnya dengan salam, dia tidak ikut salam, tetapi berdiri lagi untuk menggenapkan rakaat agar tidak terhitung shalat witir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved