Berita Aceh Besar

4 Tersangka 6,7 Kg Sabu Ditangkap Polres Aceh Besar Diduga Jaringan 353 Kg Sabu Ditemukan di Jeunieb

Informasi terbaru, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail

Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.

Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

"KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.

Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).

Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.

Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.

Sementara itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, 353 kg sabu tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen.

Ia menyebut, penyeluduan sabu tersebut merupakan jaringan intenasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved