Berita Aceh Utara
Jaksa Minta Hakim Rampas Mobil Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Untuk Negara, Ini Jenisnya
meminta majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara merampas sebuah mobil dari tiga pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kg
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara juga meminta majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara merampas sebuah mobil dari tiga pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kilogram.
Mobil dimaksud adalah barang bukti dalam penyelundupan tersebut, dengan jenis Honda CRV dengan nomor polisi BK 1557 BN.
Sedangkan handphone salah satu dari tiga terdakwa merk Nokia warna hitam diminta untuk dimunaskan.
Tiga pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kilogram dengan dituntut dengan pidana mati.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Gerebek Satu Rumah di Sidorejo Langsa Lama
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (13/4/2021) siang.
Ketiga pria tersebut terlibat dalam kasus sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.
Masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut yaitu, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok Aceh Timur.
Kemudian Junaidi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Baca juga: Bustami Hamzah Jadi Komisaris Utama, Ini Susunan Lengkap Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga pria dari enam yang terlibat dalam kasus sabu 60 kilogram ke Kejari Aceh Utara pada 29 Januari 2021.
“Satu unit Mobil Honda CRV warna silver dengan nomor polisi BK 1557 BN, dirampas untuk negara,” ujar JPU Mulyadi.
Selain itu, JPU juga meminta hakim membebankan biaya perkara kasus tersebut kepada negara. (*)
Baca juga: Cucu Bunuh Nenek - Sebelum Kabur, Cucu Masih Sempat Pasangkan Mukena ke Jasad Nenek