Luar Negeri

Pemerintah Arab Saudi Belum Izinkan Jemaah Asal Indonesia Umrah

Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah saat bulan Ramadan. Namun pelaksanaannya terbatas dan dengan izin yang ketat.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Saudi Press Agency
Pelaksanaan ibadah Umrah harus tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19 di Masjidi Haram, Arab Saudi. 

Satu Kali

Bagi mereka yang menjalankan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperbolehkan namun tidak boleh berkali-kali, alias hanya sekali.

Aplikasi ponsel Eatmarna dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, mengungkapkan jemaah haji yang memperoleh izin umrah tidak dapat mengajukan izin umrah lagi sebelum berakhirnya izin umrah yang pertama.

Izin serupa melalui aplikasi juga berlaku untuk pelaksanaan salat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.

Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci Pemerintahan Arab Saudi, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan salat tarawih akan dipersingkat menjadi 10 raka'at dari 20 raka'at.

Salat tarawih sepenuhnya akan menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.

"Izin yang dikeluarkan tidak mungkin lebih dari satu hari," ujarnya.(Tribun Network/kps/wly)

Baca juga: Iskandar Ali, Pedagang Aceh Pasar Minggu: Ke Jakarta Cari Hidup Lebih Baik, Terapkan Manajemen Qalbu

Baca juga: Jadi DPO Kasus Narkoba di Polda Sumut, PKB Aceh Pecat Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Papa Surya Curigai Elsa, Desak Jujur sampai Panggil Riki

Tribunnews.com dengan judul Jemaah Asal Indonesia Belum Diizinkan Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved