Luar Negeri
Pemerintah Arab Saudi Belum Izinkan Jemaah Asal Indonesia Umrah
Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah saat bulan Ramadan. Namun pelaksanaannya terbatas dan dengan izin yang ketat.
Satu Kali
Bagi mereka yang menjalankan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperbolehkan namun tidak boleh berkali-kali, alias hanya sekali.
Aplikasi ponsel Eatmarna dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, mengungkapkan jemaah haji yang memperoleh izin umrah tidak dapat mengajukan izin umrah lagi sebelum berakhirnya izin umrah yang pertama.
Izin serupa melalui aplikasi juga berlaku untuk pelaksanaan salat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.
Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci Pemerintahan Arab Saudi, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan salat tarawih akan dipersingkat menjadi 10 raka'at dari 20 raka'at.
Salat tarawih sepenuhnya akan menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Izin yang dikeluarkan tidak mungkin lebih dari satu hari," ujarnya.(Tribun Network/kps/wly)
Baca juga: Iskandar Ali, Pedagang Aceh Pasar Minggu: Ke Jakarta Cari Hidup Lebih Baik, Terapkan Manajemen Qalbu
Baca juga: Jadi DPO Kasus Narkoba di Polda Sumut, PKB Aceh Pecat Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Papa Surya Curigai Elsa, Desak Jujur sampai Panggil Riki
Tribunnews.com dengan judul Jemaah Asal Indonesia Belum Diizinkan Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi