Info Singkil
Kebijakan Pemkab Aceh Singkil Keluar dari Kemiskinan
Kendati telah keluar dari daerah tertinggal, Kabupaten Aceh Singkil, masih sandang status daerah dengan persentase kemiskinan tertinggi di Provinsi..
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kendati telah keluar dari daerah tertinggal, Kabupaten Aceh Singkil, masih sandang status daerah dengan persentase kemiskinan tertinggi di Provinsi Aceh.
Menyikapi hal itu Pemkab Aceh Singkil, telah keluarkan kebijakan dalam kurangi kemiskinan.
Secara persentase, angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Singkil turun, sejak Dulmusrid dilantik jadi bupati Juli 2017 lalu.
Berdasarkan data indeks kemiskinan selama tiga tahun terakhir masing-masing 2017 sebanyak 22,11 persen, turun 0,86 persen pada 2018 yang jumlah penduduk miskinnya mencapai 21,25 persen.
Sedangkan pada 2019 jumlah penduduk miskin sebanyak 20,78 persen atau turun 0,47 persen dari tahun 2018.
Kemudian tahun 2020 indeks kemiskinan Aceh Singkil, 20,20 persen atau turun 0,58 persen dari tahun sebelumnya.
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP, Kamis (15/4/2021) mengatakan, target mengeluarkan Kabupaten Aceh Singkil, dari daerah tertinggal yang dicanangkan Bupati Dulmusrid dan Wakilnya Sazali, telah tercapai.
"Visi misi Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati, telah berhasil dengan Aceh Singkil, tidak lagi masuk sebagai daerah tertinggal," kata Sekda.
Terkait Aceh Singkil masih berstatus daerah dengan persentase kemiskinan tinggi, Sekda menyatakan salah satu faktornya akibat banyak data yang belum dimutakhirkan.
Pemutakhiran data itu sebutnya, harus segera dilakukan.
Sekda yakin dalam jangka waktu tidak terlalu lama lagi Aceh Singkil, terlepas dari status Kabupaten termiskin di Aceh.
Sebab program pengurangan kemiskinan terus diupayakan pemerintah. Salah satunya dengan membuka keterisoliran kantung-katung kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur.
"Kuala Baru, umpamanya setelah pengerjaan jalan dan jembatan maka akan terlepas dari keterisoliran," ujarnya.
Dalam penanggulangan kemiskinan Pemkab Aceh Singkil juga, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 75 tahun 2019 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah tahun 2018-2022.
Dengan adanya Perbup tersebut penanggulangan kemiskinan lebih terarah, tepat sasaran dan lebih cepat.