Mudik Disilakan Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri Janji Perlancar, Larangan Mudik 6-17 Mei
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik sebelum Kamis, 6 Mei 2021.
Editor:
Mursal Ismail
Dok Polda Aceh
Kakorlantas Polri, Kapolda Aceh, Irjen Pol Istiono menyerahkan penghargaan kepada Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Mengingat, besar kemungkinan terjadi lonjakan pemudik saat lebaran.
"Kita sekat-sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama sama, kerumunan bersama-sama."
"Ini akan meningkatkan penyebaran covid-19, kita harus antisipasi ini," kata Irjen Istiono. (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Diperbolehkan sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri: Silakan Saja, Akan Kami Perlancar
BERITA LAIN TERKAIT LARANGAN MUDIK