Berita Aceh Tamiang
Bupati Ingatkan Pedagang Pasar Kuala Simpang Jaga Kebersihan, Agar Pembeli Jelang Lebaran Nyaman
Kunjungan ini dilakukan Bupati Mursil bersama Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Sayed Mahdi seusai shalat Jumat.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Bupati Aceh Tamiang Mursil (kanan) berbincang dengan pedagang saat meninjau kondisi Pasar Kualasimpang, Jumat (16/4/2021). Ia mengingatkan pedagang menjaga kebersihan agar potensi lonjakan pengunjung bisa dimaksimalkan dengan baik.
Ke depan kata dia, DLH akan meningkatkan sosialisasi ini mengenai Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Di mana setiap orang yang membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Selain sosialisasi, dalam bulan ini kami juga akan memasang lampu hias di sepanjang Jalan Cut Nyak Dhien, sehingga akan menambah keindahan Kota Kualasimpang.
Tentunya juga bertujuan untuk membantu pedagang menarik minat pengunjung,” kata Sayed didampingi Kabid Kebersihan Ibnu Hajar. (*)