Breaking News

Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, Seorang Wanita Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan

Pencurian yang dilakukan RSF terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Editor: Amirullah
Dok Polres Tanggamus
RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. 

Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, RSF melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, lalu Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan

Baca juga: Isu Reshuffle Berembus Kencang, Berikut Nama-nama yang Disebut akan Jadi Menteri Baru Jokowi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved