Berita Pidie

Lagi Polres Pidie Tangkap Penjual & Pembeli Chip Higgs Domino, Usai Intai Warung Kerap Transaksi Ini

Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial RF (28), penjual chip atau judi online yang bekerja sebagai pengelola warung.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR      
Penjual dan pembeli chip saat diambil keterangan di ruang Reskrim Polres Pidie, Jumat (16/04/2021).  

Dengan ancaman hukuman tertuang dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali cambuk, denda paling banyak 450 gram emas dan kurungan penjara paling lama 45 bulan.

"RF sebagai pengelola warung sudah tiga bulan jadi penjual chip," pungkasnya.

Seperti diketahui penangkapan penjual dan pembeli Chip Higgs Domino atau judi online di oleh polisi Pidie bukan pertama kali ini dilakukan, melainkan sudah berulang kali di tempat lainnya dalam Kabupaten Pidie(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved