Berita Pidie
Pengelola Warung Diringkus Saat Transaksi Chip Higgs Domino, Terancam HUkuman Cambuk
Polisi telah melakukan pemantauan di warung kopi Gampong Aron, dan menunggu hampir setengah jam sebelum melakukan penangkapan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Narkoba Polres Pidie meringkus penjual dan pembeli Chip Higgs Domino atau Judi Online di salah satu warung kopi di Gampong Aron, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Jumat (16/4/2021) dini hari.
Data polisi kedua pelaku yang ditangkap itu adalah RF (28) penjual chip yang bekerja sebagai pengelola warung.
RF warga Gampong Matang Kuli, Kecamatan Kembang Tanjong.
Sementara MH (21) sebagai pembeli warga Gampong Rambot Adan kecamatan sama.
"RF dan MH kita tangkap saat keduanya terlibat transaksi Chip Higgs Domino," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra MH, kepada Serambinews.com, Jumat (16/4/2021).
Ia menyebutkan, penangkapan pemuda RF yang masih lajang itu, bahwa di warung milik abang RF sering terjadi aksi traksaksi chip. RF sendiri telah tiga bulan menjalankan bisnis jual Chip Higgs Domino.
Sehingga polisi melakukan pemantauan di warung kopi Gampong Aron. Polisi sempat menunggu hampir setengah jam.
Baca juga: Intip 10 Potret Kecantikan Wanita Prancis yang Menikah dengan Pria Aceh dalam Balutan Busana Muslim
Baca juga: Fakta Oknum TNI Bunuh Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Tulang, Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Baca juga: Live Streaming MotoGP Portugal 2021 - Yakin Juara, Johann Zarco Datang sebagai Pemimpin Klasemen
Baca juga: Habib Rizieq Lulus S3, Raih Gelar Doktor di Rutan Bareskrim Polri, Apresiasi Polri dan Kejaksaan
Saat jarum jam menujukan pukul 01.00 WIB, dini hari, tiba-tiba seorang pemuda dengan sepeda motor menuju warung itu. Keduanya pun bertemu dalam warung untuk melakukan transaksi jual beli chip.
"Saat terjadi transaksi jual beli chip, kedua pemuda langsung kita tangkap. Keduanya tidak melawan dan langsung diangkut untuk dibawa ke Polres Pidie," sebut AKP Ferdian.
Dikatakan, polisi juga melakukan penggeledahan di warung itu, yang akhirnya menyita dua ponsel dan uang pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu yang totalnya Rp 1.400.000.
Keduanya kini telan ditahan di sel Mapolres Pidie. Kedua pembeli dan penjual akan dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Qanun Provindi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum dan jinayat.
Dengan ancaman hukuman tertuang dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali cambuk algojo, denda paling banyak 450 gram emas dan kurungan penjara paling lama 45 bulan.(*)