Ramadhan 2021
Pedagang yang Suka Curang Ibadahnya Selama Ramadhan Bisa Ditolak, Ini Penjelasan Dosen UIN Ar-Raniry
"Contoh dia dagang, antara timbangan satu kilonya tidak satu kilo (dikurangi). Jadi curang dalam takaran timbangan," terangnya. Begitu juga, lanjutny
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
"Contoh dia dagang, antara timbangan satu kilonya tidak satu kilo (dikurangi). Jadi curang dalam takaran timbangan," terangnya.
Begitu juga, lanjutnya, bagi pedagang kain yang tidak memotong kainnya dengan ukuran yang tepat.
Pendapatan dengan cara seperti ini jika digunakan dalam menjalani aktivitas ibadah di bulan Ramadhan, maka seluruh amal ibadahnya bisa ditolak.
"Pendapatan-pendapatan yang seperti ini, kalau digunakan dalam aktivitas di bulan Ramadhan, ini akan menyebabkan semua amal ibadahnya ditolak oleh Allah Swt. Jadi kita juga harus berhati-hati," papar Ustadz Yasir.
Ustad Yasir juga menyampaikan hadis berkaitan dengan perihal ini.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu:
إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
Artinya:
‘Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik'
"Nah bagaimana kita berhadapan dengan Allah, kita beribadah tapi baju yang kita pakai ini kita beli dengan uang haram, uang curian, uang rasuah,"
"uang yang tidak benar yang kita dapatkan, apakah dari unsur riba dan sebagainya" lanjutnya.
Ustad Nasir juga menambahkan, bahwa seorang Muslim yang makan dari uang haram, ibadahnya tidak akan ditermia selama 40 hari.
Sementara kita hanya mengerjakan ibadah puasa di bulan Ramadhan selama 30 hari.
Oleh sebab itu, jauhi perbuatan yang dapat menyia-nyiakan amal ibadah kita di bulan penuh keberkahan dan kemuliaan ini. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
BERITA SEPUTAR RAMADHAN 1442 H