Internasional
Taipan Media Hong Kong Dihukum 12 Bulan Penjara, Ikut Demonstrasi 2019
Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dihukum 12 bulan penjara pada Jumat (16/4/2021). Dia dituduh ikut terjun langsung dalam salah satu protes terbesar
Editor:
M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM, HONG KONG - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dihukum 12 bulan penjara pada Jumat (16/4/2021).
Dia dituduh ikut terjun langsung dalam salah satu protes terbesar di kota itu pada tahun 2019.
Dilansir AFP, ini adalah pertama kalinya pria berusia 73 tahun itu ditahan.
Baca juga: Joe Biden Siap Terima Pengungsi, Termasuk Suaka Bagi Warga Hong Kong
Baca juga: Warga Hong Kong Diberi Opsi Visa Baru Inggris, China Menolak Mengakui
Baca juga: Hong Kong Lockdown, Kasus Virus Corona Melonjak Secara Tiba-tiba
Setelah penangkapannya di bawah penyisiran Beijing. hukum keamanan nasional.
Dia telah menerima hukuman karena aktivismenya.(*)
Berita Terkait