BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Simak juga cara mendapatkan bantuan ini bagi pelaku usaha UMKM seperti pemilik warung, toko kelontong, dan usaha mikro lainnya.
SERAMBINEWS.COM - Simak cara mendapatkan bantuan BLT UMKM bagi pelaku usaha UMKM seperti pemilik warung, toko kelontong, dan usaha mikro lainnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.
Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.
Kepada Tribunnews.com, seorang penerima BLT UMKM, Ina mengatakan, bantuan tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya sejak awal bulan April 2021.
"Iya, (bantuan) sudah masuk ke rekening sejak awal bulan," kata warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.
Baca juga: Monyet Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Telah Membunuh Satu Orang dan Melukai 250 Lainnya
Baca juga: Banyak Belajar Setelah Jadi Mualaf, Tiphaine Petik Kalimat Tentang Islam dari Khabib Nurmagomedov
Tak lain melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca juga: Sabu 89 Kilogram Disimpan dalam 7 Karung, Satu Pemilik Tewas Ditembak, Terdengar 20 Kali Tembakan
Baca juga: Sebut Berita Penganiayaan Tak Berimbang, Melisa Bongkar Sikap dan Perlakuan Perawat CRS ke Anaknya
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta?
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank BRI, Siapkan KTP
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.
Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.
Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkap isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)
Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.
Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Nuryanti/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sudah Cair, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mendapatkannya
Baca juga: Sebut Berita Penganiayaan Tak Berimbang, Melisa Bongkar Sikap dan Perlakuan Perawat CRS ke Anaknya
Baca juga: Penjaga Pantai Yunani Coba Bakar Pengungsi di Lepas Pantai, Dorong Menjauhi Daratan