Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank BRI, Siapkan KTP
Ikuti langkah atau cara untuk cek penerima BLT UMKM di BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, sekaligus syarat dan cara daftarnya.
SERAMBINEWS.COM - BLT UMKM ini merupakan program BPUM yang akan dilanjutkan tahun 2021.
Rencana anggaran BPUM 2021 ini akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.
Adapun total anggaran yang telah disiapkan, yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Nantinya, proses penyaluran BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Tips Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh Lebih Kuat Saat Berpuasa di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Kisah Seorang Kakek Tetap Sehat dan Bugar dengan Berpuasa, Inilah Segudang Manfaat dari Puasa
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.