Sumber Daya Kelautan

KKP Catat 35 Kasus Penyelundupan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Terjadi 4 Bulan Terakhir

Dari 35 kasus yang tercatat empatg bulan terakhir, terdapat 18 kasus penyelundupan benih lobster dengan total 1.398.608 ekor.

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBI/M ANSHAR
IKAN Hiu Korea atau Rubah Laut (Alopias vulpinus) dijual di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Kamis (18/7). Hiu jenis ini dijual Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per ekor. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terjadi 35 kasus penyelundupan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, termasuk benih bening lobster (BBL), selama Desember 2020 hingga 14 April 2021.

KKP mengklaim sumber daya yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan tersebut setara Rp 210 miliar. Dan sejauh ini, Indonesia masih menghentikan Ekspor Benih Lobster.

“Kita perlu memperkaya negara ini dengan sistem perikanan budidaya,” kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, Jumat (16/4/2021).

Dari kasus tersebut, terdapat 18 kasus penyelundupan benih lobster dengan total 1.398.608 ekor.

Kasus lain melibatkan komoditas arwana (1 kasus), ikan hidup (3 kasus), karang hias (3 kasus), kepiting (2 kasus), lobster bertelur (3 kasus), serta produk ikan lainnya (5 kasus).

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, antaranya Tarakan, Gorontalo, Makassar, Tahuna, Jakarta, Surabaya, Mataram, serta Jambi.

Baca juga: Target Tarung Trilogi Lawan Dustin Poirier, Pilih Duel Ulang Saja Sudah Aneh bagi Conor McGregor

Baca juga: Empat Titik Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara Akan Ditutup Jelang Lebaran, Ini Jadwalnya

Baca juga: Telkomsel Hadirkan Video Challenge Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Rina mengungkapkan, modus para pelaku yakni menggunakan alat angkut non-reguler maupun speedboat, pemalsuan tanda tangan atau stempel pada dokumen.

Pihak KKP juga menemukan modus di mana isi barang sebenarnya tidak dilaporkan, jalur keluar-masuk lewat pelabuhan tidak resmi, hingga penukaran komoditas di tengah laut.

Untuk mencegah hal tersebut, BKIPM telah memetakan tempat rawan penyelundupan dan meningkatkan pengawasan di daerah rawan, hingga bersinergi dengan instansi terkait lainnya.

“Keberhasilan dari penanganan penyelundupan benih lobster ini bukan hanya hasil kerja BKIPM, namun merupakan hasil dari banyak pihak, dan terus kami upayakan,” ungkap Rina.

Baca juga: Pelindo Sediakan Layanan Ge-Nose C19 di Pelabuhan

Baca juga: Profil Airlangga Hartarto, Ternyata Cucu Pejuang Kemerdekaan Asal Sukabumi RH Didi Sukardi

Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2021 - Fabio Quartararo Juara, Bagnaia Posisi 2, Marquez 7, Rossi Jatuh

Adapun Indonesia melarang ekspor benih lobster sebagai dampak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka di kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy diduga menerima suap sebesar USD100 ribu dari Suharjito selaku perwakilan dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito terkait izin budidaya dan ekspor benih lobster.(AnadoluAgency)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved