Luar Negeri

Monyet Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Telah Membunuh Satu Orang dan Melukai  250 Lainnya

Seekor monyet pemabuk di India dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena telah membunuh satu orang dan melukai  250 orang lainnya.

Editor: Faisal Zamzami
IANS via Daily Mail
Inilah Kalua, seekor monyet pemabuk setelah dimasukkan dalam kurungan. Dia ditangkap karena membunuh satu orang dan melukai 250 lainnya karena mirasnya habis. 

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Seekor monyet pemabuk di India dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena telah membunuh satu orang dan melukai  250 orang lainnya.

Diwartakan Business Insider India, primata bernama Kalua awalnya hewan peliharaan seorang dukun lokal.

Secara teratur, si dukun akan memberi minum peliharaannya minuman keras sehingga si primata jadi kecanduan.

 Karena kecanduan alkohol itulah, Kalua dilaporkan menjadi agresif setelah pemiliknya diketahui meninggal.

Si monyet pemabuk itu menyerang warga di Distrik Mirzapur, di mana 250 orang dilaporkan menjadi korbannya.

Dikutip World of Buzz Sabtu (17/4/2021), Kalua menggigit muka anak-anak dan perempuan, dengan satu korbannya tewas.

Primata berusia enam tahun itu kemudian ditangkap pawang setempat dalam insiden yang terjadi tiga tahun lalu.

Mohd Nasir, dokter di Kebun Binatang Kanpur menuturkan Kalua "dipenjara" di kandang bersama monyet lainnya.

"Kami memasukkannya di kandang isolasi selama beberapa bulan dan memindahkannya di tempat berbeda," kata Nasir.

Dokter hewan itu menerangkan, meski sudah dipindah ke kandang terpisah, perilaku Kalua tetap agresif.

Karena itu, Nasir menyatakan dia dan tim kebun binatang sepakat bahwa Kalua "dipenjara seumur hidup".

Pakar menjelaskan selain kecanduan alkohol, Kalua diketahui tidak suka mengonsumsi sayur atau makanan normal primata lainnya.

Mereka menduga perilaku agresifnya didapat dari kanibalisme, di mana almarhum pemiliknya memberi makan daging kera lain.

Baca juga: Kawanan Monyet Bawa Kabur Dua Bayi Kembar Berusia 8 Hari, Satu Bayi Tewas Dilempar dari Atap Rumah

Baca juga: Tabrak Monyet yang Sedang Menyeberangi Jalan, 2 Wanita Pengendara Motor Terkapar Pingsan

Diberitakan sebelumnya, seekor monyet pemabuk di Uttar Pradesh, India, membunuh satu orang dan melukai 250 lainnya setelah miras yang diminumnya habis.

Bernama Kalua, primata itu awalnya merupakan hewan peliharaan seorang pemuja agama tertentu yang sering memberinya minuman keras di Mirzapur.

Ketika pemiliknya meninggal, Kalua pun sudah tidak lagi menerima miras.

Kekurangan alkohol, monyet pemabuk itu mulai mengamuk di jalan.

Kalua menyerang para penduduk, utamanya adalah perempuan dan anak-anak.

Beberapa orang bahkan harus mendapat operasi plastik karena wajah mereka digigit.

Primata tersebut dilaporkan tertangkap, di mana dia bakal berada dalam penangkaran seumur hidupnya, dilaporkan Daily Mail, Kamis (18/6/2020).

Kantor berita India IANS memberitakan, salah satu korban Kalua tewas.

Begitu tertangkap, dia segera dibawa ke Kebun Binatang Karpur.

Saat diperiksa, pakar zoologi menemukan bahwa hewan itu tidak saja alkoholik, tetapi juga dia menolak untuk makan buah-buahan.

Ilmuwan menyatakan, mendiang pemilik Kalua memberinya makanan daging.

Faktor yang mendasari kemarahannya bisa meluap dan menyerang penduduk.

Mereka mencatat, hewan ini mempunyai kecenderungan bakal menyerang penjaga perempuan dan mungkin monyet lain jika ditaruh di kandang yang sama.

Oleh karena itu, mereka memutuskan bahwa Kalua akan dibawa ke tempat "kurungannya sendiri", di mana dia akan menghabiskan hidupnya.

Baca juga: Banyak Belajar Setelah Jadi Mualaf, Tiphaine Petik Kalimat Tentang Islam dari Khabib Nurmagomedov

Baca juga: Ucapan Duka Cita dari Pemerintah Aceh atas Berpulang ke Rahmatullah Ibu Sri Rembuni

Baca juga: VIDEO - Viral Tukang Becak Ugal-ugalan di Jalan Nyaris Tabrak Pemotor dan Pejalan Kaki

Kompas.com dengan judul "Serang 250 Orang, Monyet Pemabuk Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup",

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 April 2021: Aldebaran Tidak Percaya Reyna Adalah Anak Nino dan Andin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved