Pencairan THR PNS, Pensiunan serta THR TNI-Polri Kapan Turun? Ini Besarannya
Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan
Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan
SERAMBINEWS.COM - Hari ini puasa sudah memasuki hari keenam.
Nah, sebelum lebaran datang pastilah bagi Anda pegawai akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR0.
Kapan pencairan THR PNS, TNI-Polri serta pencairan THR Pensiunan 2021?
Tentu banyak yang bertanya-tanya kapan THR PNS 2021 dicairkan oleh pemerintah.
Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.
Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 April 2021: Aldebaran Tidak Percaya Reyna Adalah Anak Nino dan Andin
Baca juga: VIDEO Bela TJ, Selebgram Ratu Entok Sebut Perawat Kerap Bedakan Pasien Sama Orang Miskin Angkuh
Baca juga: Penjaga Pantai Yunani Coba Bakar Pengungsi di Lepas Pantai, Dorong Menjauhi Daratan
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat 14 Agustus 2020 lalu..
Lantas kapan THR akan cair?
Jika merujuk pada pencairan THR tahun sebelumnya pemerintah akan mentransfer paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.
Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.
Sementara gaji 13 akan dicaikan ketika anak-anak masuk sekolah tahun ajaran baru.
Namun pada tahun 2020 lalu, pemerintah telat membayarkan gaji 13 lantaran adanya pandemi Covid-19.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN: