Pelempar Bus

Polda Aceh Pastikan Pelaku Pelemparan Bus akan Ditindak Tegas

Seusai kejadian tersebut, polisi memastikan tiga pelaku pelemparan Bus JRG ini berhasil diringkus malam itu juga di daerah Gampong Aramiah.

Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aksi pelemparan bus umum lintas provinsi kembali terjadi.

Setiap tahun, perbuatan yang dilakukan dua hingga tiga pelaku ini selalu terjadi di bulan Ramadhan.

Baru-baru ini, kejadian pelemparan bus terjadi di kawasan Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Jumat (16/4/2021) menjelang sahur.

Akibat aksi pelemparan bus yang membahayakan nyawa penumpang angkutan tersebut, kaca samping Bus JRG pecah, termasuk bodi bus lecet terkena batu. Namun tidak ada koban jiwa.

Seusai kejadian tersebut, polisi memastikan tiga pelaku pelemparan Bus JRG ini berhasil diringkus malam itu juga di daerah Gampong Aramiah.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, Polda Aceh memerintah jajarannya untuk mengawasi lalu lintas di sepanjang jalan dalam wilayah hukum Aceh agar aman dan kondusif.

Aksi pelemparan bus yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja seperti terjadi baru-baru ini, katanya, merupakan perbuatan yang melawan hukum. Untuk itu, Polda Aceh memerintahkan semua jajarannya untuk tidak segan-segan menghukum para pelaku jika terlibat dalam aksi pelemparan tersebut.

"Kita pastikan, kalau pelakunya tertangkap ini akan kita lakukan penegakan hukum, karena perbuatan yang dilakukan ini adalah perbuatan melanggar hukum. Melempar itu kan perbuatan yang disengaja, bukan faktor kelalaian tapi kesengajaan, jadi pasti akan dihukum," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (18/4/2021).

Monyet Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Telah Membunuh Satu Orang dan Melukai  250 Lainnya

Pencairan THR PNS, Pensiunan serta THR TNI-Polri Kapan Turun? Ini Besarannya

Sebut Berita Penganiayaan Tak Berimbang, Melisa Bongkar Sikap dan Perlakuan Perawat CRS ke Anaknya

Dicky bahkan menyebutkan, pelaku anak-anak sekalipun akan tetap dilakukan penegakan hukum jika terbukti bersalah dan sengaja melempari bus. "Anak-anak sekalipun akan tetap dihukum, dengan Undang-undang Perlindungan Anak tetap bisa dihukum (pembinaan), itu ada mekanismenya," kata Dicky.

Dicky menyebutkan, aksi pelemparan bus yang dilakukan selama ini adalah perbuatan yang cukup membahayakan nyawa puluhan penumpang di dalam bus.

Perbuatan itu bisa menyebabkan pecah kaca lalu mengenai penumpang bahkan bisa berujung pada kondisi yang cukup fatal, kecelakaan bus. "Bayangkan kalau busnya kecelakaan karena pelemparan, berapa orang di dalam dan penyebab kecelakaannya cukup sepele," katanya.

Untuk itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat di lintas jalan Nasional terutama kawasan timur Aceh yang selama ini kerap terjadi aksi pelemparan bus, agar benar-benar menjaga kondisi yang aman dan kondusif. Jika melihat ada warga yang melakukan pelemparan, supaya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kita imbau masyarakat terutama orang tua agar menasihati anak-anaknya, karena jangan sampai tertangkap lalu nanti dipidanakan. Tim kita, baik dari Polsek, Polres, dan Bhabinkamtibmas juga akan melakukan patroli," pungkas Kombes Dicky. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved