Internasional
Polisi Arab Saudi Tangkap Tujuh Pelanggar Karantina di Provinsi Timur, Terbukti Positif Covid-19
Polisi Provinsi Timur, Arab Saudi menangkap tujuh orang karena melanggar instruksi isolasi dan karantina.
SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Polisi Provinsi Timur, Arab Saudi menangkap tujuh orang karena melanggar instruksi isolasi dan karantina.
Seluruh telah terbukti Positif Covid-19.
Juru bicara kepolisian Provinsi Timur, Letnan Kolonel Mohammed bin Shar Al-Shehri mengatakan mereka telah ditangkap di Dammam, Abqaiq, Al-Ahsa dan Alkhobar.
Baca juga: Dewan Keamanan PBB Sambut Baik Inisiatif Arab Saudi Akhiri Krisis Yaman
Dilansir ArabNews, Minggu (18/4/2021), semua prosedur hukum awal telah diambil terhadap mereka agar kasus dibawa ke Jaksa Penuntut Umum.
Orang yang melanggar prosedur karantina di Arab Saudi akan didenda hingga SR200.000 ($ 53.333), penjara hingga dua tahun atau keduanya.
Jika pelanggaran diulang, hukuman yang dijatuhkan dari kejadian sebelumnya menjadi dua kali lipat.
Baca juga: Arab Saudi Hanya Izinkan Penduduk Lokal dan Ekspatriat Laksanakan Ibadah Umrah Selama Ramadan
Jumlah kasus COVID-19 terus meningkat di Arab Saudi, dengan 948 infeksi baru dilaporkan pada Sabtu sehingga total menjadi 404.054.
Negara ini memiliki 9.449 kasus aktif dan 1.018 di antaranya dalam kondisi kritis.(*)
Baca juga: Arab Saudi Harus Harus Tindak Tegas Milisi Houthi, Tidak Harus Menunggu Bencana Datang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-arab-saudi-tangkap-pelanggar-karantina.jpg)