Berita Simeulue
Resmob Polres Simeulue Ringkus Pelaku Penganiayaan Guru
Pelaku penganiayaan itu, RD (40), saat ini telah dibawa ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tm Elang Resmob dari Satuan Reskrim Polres Simeulue mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan, KDW (36), yang berprofesi seorang guru, warga Kecamatan Simeulue Timur.
Pelaku penganiayaan itu, RD (40), saat ini telah dibawa ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan terkait kronologis kejadian penganiayaan berawal saat korban datang ke rumah tersangka untuk menjemput anaknya yang sedang berada pada RD.
"Sesampainya korban di rumah tersangka, korban meminta kepada tersangka ingin membawa sebentar anaknya ke rumah, di karenakan anaknya sedang tidak sehat (sakit) dan korban pun turut membeli mainan untuk anaknya itu. Kemudian tersangka melarang untuk tidak membawa anaknya itu," jelas Kasat Reskrim, Minggu (18/4/2021).
Saat itu juga, dari keterangan korban bahwa tersangka turut mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya tersebut.
Untuk diketahui, bahwa antara korban dan tersangka dulunya merupakan suami dan isteri, namun saat ini sudah cerai.
Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2021 - Fabio Quartararo Juara, Bagnaia Posisi 2, Marquez 7, Rossi Jatuh
Baca juga: Gratis, Pemkab Aceh Besar Tahun Ini Kembali Terima Santri Hafiz, di Pesantren Al Fauzul Kabir Jantho
Baca juga: Sejarah Stadion Kuta Asan, dari Benteng Melawan Belanda Hingga Jadi Markas PSAP Sigli
Baca juga: Dua Rumah di Blangpegayon Diterjang Puting Beliung, Ini Data Korban
Lebih lanjut, sambung Iptu M Rizal, antara korban dan tersangka terjadi cekcok berakhir dengan pemukulan terhadap korban sampai mengeluarkan darah di bagian kepala.
"Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan. Saat itu korban terus dikejar dan tetap dilakukan pemukulan bertubi-tubi dibagian kepala hingga korban terjatuh ke tanah," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Simeulue dan pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.(*)