Breaking News

Ramadhan

Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh, Benarkah? Simak Penjelasan Dalilnya

Apalagi seringkali kita juga mendengar saran agar menghindari perkara makruh atau hal yang mengurangi pahala puasa.

Editor: Nur Nihayati
Ilustrasi - Keramas 

Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.

Demikian berdasarkan dalil hadis di atas maka hukumnya dibolehkan atau mubah.

Hukum mubah artinya dibolehkan untuk dilakukan, bahkan lebih condong dianjurkan, tetapi tak ada janji berupa konsekuensi pahala terhadapnya.

Intinya berkeramas bagian dari membersihkan diri yang dianjurkan terutama sebelum melaksanakan ibadah.

Berkeramas bisa dilakukan kapan saja termasuk saat berpuasa namun tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tak berlebihan.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved