Ramadhan
Pakai Mukena Warna Warni, Apakah Masih Sah Sholatnya? Simak Ulasan Ini
Menariknya, perkembangan fashion terlihat pula pada item-tem yang digunakan untuk ibadah seperti mukena
"Boleh intinya menutup aurat. Namun lebih baik mukena tidak mengundang ketertarikan, baik berwarna hitam putih, atau bergambar yang aneh-aneh," jelasnya menambahkan.
Buya Yahya juga menyampaikan apabila memakai motif pun diperbolehkan dan salat tetap sah.
Dengan syarat, motif tersebut tidak menganggu fokus saat salat.
"Misal ada motif bulat-bulat kan tidak menganggu. Salatnya tetap sah," imbunhnya.
Sementara Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.
Beliau bersabda, " Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Sementara itu, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan, "Dia di antara makruhnya salat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah."
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan, "Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (Al-Mabsuth, 30: 268).
"Karena sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh," kata Buya Yahya
Jadi kesimpulanya, kaum muslimah diperbolehkan memakai mukena selain berwarna putih.
Selain itu, diperbolehkan pula jika ada motif-motif selama motif tersebut tidak menganggu saat salat dan dapat menarik perhatian.
Salat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya.
Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya.
Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh.