Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung
Terungkap, Ternyata Seorang Ayah di Aceh Jaya Sudah 10 Kali Cabuli Anak Kandungnya di Tempat Berbeda
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha membenar informasi bahwa pihaknya mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan.
"Ia benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Ayah cabuli anak kandung juga terjadi di Aceh Timur
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya lagi, seorang ayah salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur atau tepatnya masih 14 tahun.
Ayah yang sudah berusia 55 tahun ini sudah empat kali mencabuli putri kandungnya itu, hingga korban tak datang bulan lagi.
Pelaku sejak Jumat (16/4/2021) malam sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, setelah dilaporkan oleh keluarga korban dan perangkat gampong daerah tempat tinggalnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, Sabtu (17/4/2021), mengatakan tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditahan di sel tahan Mapolres setempat.
Menurut Iptu Arief S Wibowo, pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur tak lain adalah ayah kandung korban.
Kasat Reskrim menyebutkan, terbongkarnya kasus tindak pidana pencabulan ini karena korban mengeluh sakit dan sudah tidak dapat datang bulan lagi.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan suaminya, ibu korban Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 memberitahukannya kepada keuchik setempat.
Selanjutnya keuchik melaporkan kasus itu kepada Bhabinkamtibmas dan langsung menghubungi anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa untuk membantu mengamankan terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan di rumahnya, terduga yang diinterogasi oleh keuchik, Bhabinkamtibmas, serta anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa.
Mengakui bahwa sudah 4 kali melakukan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap korban, dan yang terakhir dilakukannya Senin (12/4/2021) pukul 23.30 WIB di dalam kamar korban.
Malam itu juga pelaku diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa ke Unit PPA Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (*)